Bagi Anda yang
sering bepergian terutama keluar negeri tentu sudah tidak asing mengenai apa
saja yang harus dibawa saat akan bepergian. Namun bagi Anda yang belum pernah sekalipun
pergi ke luar negeri tentunya harus mempersiapkan beberapa hal yang penting
ketika akan bepergian keluar negeri.
Paspor
Paspor
merupakan dokumen wajib yang dapat menunjukkan identitas seseorang ketika ke luar
negeri. Masa berlaku paspor yaitu 5 tahun. Bagi Anda yang sudah memiliki
paspor, ada 3 hal yang perlu diperhatikan mengenai paspor untuk keluar negeri
yaitu:
1.
Memeriksa Nama yang tercantum, tidak ada satu
huruf yang berbeda.
2.
Memeriksa
jadwal keberangkatan, paspor masih berlaku
minimal 6 bulan kedepan.
3.
Mempersiapkan
fotocopy paspor, bila terjadi sesuatu
yang tidak diingini, fotocopy
tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk diserahkan ke bagian kantor
perwakilan Indonesia di Negara yang sedang dikunjungi.
Bagi Anda yang
akan pertama kali melakukan travelling ke luar negeri, Anda harus menyiapkan
dokumen dibawah ini sebagai syarat membuat paspor baru secara online maupun
datang langsung ke bagian imigrasi:
1.
Kartu
Tanda Penduduk (scan jika mendaftar secara online).
2.
Kartu
Keluarga (scan jika mendaftar secara online).
3.
Akte
Kelahiran (scan jika mendaftar secara online).
4.
Paspor
lama (jika memiliki).
5.
Akte
Pernikahan (milik sendiri atau orang tua kandung).
6.
Surat
Keterangan WNI/SKKRI/SBKRI (jika ada).
7.
Surat
keterangan ganti Nama (jika ada).
8.
Materai
Rp 6000.
Prosedur
pembuatan paspor secara online memudahkan Anda dan mempersingkat waktu supaya
tidak bolak balik ke kantor imigrasi.
1.
Buka
situs www.imigrasi.go.id, pada bagian menu, pilih menu Layanan
Publik kemudian Layanan Online, dilanjutkan ke menu Layanan Paspor Online. Anda
dapat mengikuti langkah langkah di web tersebut untuk mendaftar paspor baru.
1.
Di
bagian tahap akhir Anda akan diberikan halaman Bukti Permohonan. Anda dapat
mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor
imigrasi yang telah pilih.
2.
Setelah
bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, Anda bisa datang ke kantor imigrasi
sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk wawancara dan
melakukan pembayaran
3.
Pada
waktu wawancara, petugas akan melakukan proses mencocokkan data yang telah Anda
masukkan secara online dengan dokumen yang asli.
4.
Setelah
wawancara selesai, Anda akan melakukan proses foto dan Anda dapat melakukan
pembayaran di loket pembayaran.
5.
Anda
akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor Anda yang
akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
Sedangkan jika
Anda ingin membuat paspor secara offline atau
mendatangi bagian imigrasi langsung, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Mendatangi
Kantor Imigrasi setempat.
2.
Membeli
formulir permohonan paspor.
3.
Mengisi
formulir tersebut sesuai dengan dokumen yang di miliki.
4.
Menyerahkan
formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran.
5.
Anda
akan mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal untuk pengambilan sidik jari dan
foto untuk paspor. Pelaksanaan foto ini biasanya dilakukan di hari ke 3 atau ke
4 setelah pendaftaran.
6.
Setelah
proses sidik jari dan juga foto, ada tahap wawancara untuk mencocokkan dokumen
asli dengan keterangan yang ditulis pada formulir pembuatan paspor.
7.
Setelah
wawancara selesai, Anda dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran
8.
Setelah
melakukan pembayaran, Anda menAndatangani buku paspor dan mendapatkan informasi
mengenai kapan paspor tersebut dapat diambil
9.
Berdasarkan
informasi waktu selesainya paspor, Anda datang kembali pada kantor imigrasi
tersebut untuk mengambil paspor yang sudah dapat dipergunakan.
VISA
Visa
yaitu sebuah bentuk surat ijin untuk memasuki wilayah satu negara yang
diberikan sesuai dengan peraturan negara tersebut. Bagi pemegang paspor warga
Indonesia, diwajibkan untuk membuat paspor ketika akan bepergian ke China. Visa
China terdiri dari 9 macam, yang disingkat dengan huruf C, D, F, G, J-1, J-2,
L, X, dan Z, berikut ini fungsi masing-masing Visa yang perlu Anda ketahui.
Ø
Visa C
Diberikan
kepada mereka yang melakukan tugas di dalam kereta internasional, mereka yang
melakukan tugas di dalam maskapai penerbangan, dan mereka yang melakukan tugas
pelayaran internasional.
Ø
Visa
D
Diberikan
kepada pemohon yang akan tinggal menetap di China.
Ø
Visa
F
Diberikan
kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah,
Bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta mengikuti kursus jangka pendek atau praktek kerja
jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan.
Ø
Visa
G
Diberikan
kepada pemohon yang transit di China.
Ø
Visa
J-1
Diberikan
kepada wartawan asing yang menetap di China.
Ø
Visa
J-2
Diberikan
kepada wartawan asing yang akan melakukan liputan singkat ke China.
Ø
Visa
L
Diberikan
kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan wisata, kunjungan kerabat,
atau kunjungan pribadi lainnya.
Ø
Visa
X
Diberikan
kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan belajar, pendidikan lanjutan,
praktek kerja untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Ø
Visa
Z
Diberikan
kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja,
beserta anggota keluarganya.
Biaya
pembuatan Visa China untuk Warga Negara Indonesia untuk keperluan satu kali
masuk sebesar Rp. 300.000, dua kali masuk Rp.450.000, Multiple 6 bulan
Rp.600.000, Multiple 1 tahun Rp.900.000.
Jika Anda
ingin mengambil visa China dengan beberapa kali kunjungan, Anda harus memenuhi
syarat sudah melakukan kunjungan 5-6 kali ke China dalam 1 tahun terakhir atau
sudah pernah punya visa China multiple 1 tahun dengan melampirkan bukti di
paspor baru ataupun yang lama.
Untuk membuat visa china biasa, saat ini tidak lagi dikelola oleh Kedutaan Besar China, tetapi dikelola oleh Visa Application Service Centre, yang juga disebut "Visa Centre". "Visa Centre" merupakan agen layanan komersial terdaftar sesuai hukum dan peraturan setempat dan diakui oleh oleh Kedutaan Besar China untuk menangani pekerjaan berkenaan dengan aplikasi visa biasa. Di Indonesia ada 3 kantor perwakilan Visa Centre ini, yaitu di Jakarta, Medan dan Surabaya. Bagi Anda yang berada jauh dari ketiga kota tersebut, atau tidak ingin bolak balik ke kantor visa resmi, Anda dapat membuat visa melalui agen tour di kota Anda masing masing. Biasanya tiap agen tour menyediakan layanan pembuatan Visa, namun dengan biaya sedikit lebih mahal dibanding Anda membuat langsung di Visa Centre. Berikut ini alamat lengkap Visa Centre yang tersedia di 3 kota besar Indonesia.
Untuk membuat visa china biasa, saat ini tidak lagi dikelola oleh Kedutaan Besar China, tetapi dikelola oleh Visa Application Service Centre, yang juga disebut "Visa Centre". "Visa Centre" merupakan agen layanan komersial terdaftar sesuai hukum dan peraturan setempat dan diakui oleh oleh Kedutaan Besar China untuk menangani pekerjaan berkenaan dengan aplikasi visa biasa. Di Indonesia ada 3 kantor perwakilan Visa Centre ini, yaitu di Jakarta, Medan dan Surabaya. Bagi Anda yang berada jauh dari ketiga kota tersebut, atau tidak ingin bolak balik ke kantor visa resmi, Anda dapat membuat visa melalui agen tour di kota Anda masing masing. Biasanya tiap agen tour menyediakan layanan pembuatan Visa, namun dengan biaya sedikit lebih mahal dibanding Anda membuat langsung di Visa Centre. Berikut ini alamat lengkap Visa Centre yang tersedia di 3 kota besar Indonesia.
Alamat Visa
Centre di Jakarta
Unit 6, 2nd
Floor, The East Building
Lingkar Mega
Kuningan Rd. Kav E 32 No. 1
East Kuningan
Setiabudi, South Jakarta - 12950
Tel: 021-5793
8655 Fax: 021-5793 8659
Alamat Visa
Centre di Surabaya
Gedung
SPAZIO-502, Kompleks Graha Festival Kav No.3,
Jalan Mayjend
Yono Soewoyo, Graha Famili, Surabaya
Telp :
031-60039880, Fax: 031-60039881
Alamat Visa
Centre di Medan
Jalan Walikota
No.9, Medan 20152
Telp:
0062-61-4571232, Fax: 0062-61-4571261
Dokumen yang
perlu disiapkan untuk membuat visa China ialah:
1.
Pasport
asli & fotokopi di bagian depan dan belakang yang berisi informasi pemegang
passport. Masa berlaku paspor minimal 6 bulan dan masih memiliki setidaknya 1
halaman visa kosong.
3.
Foto
ukuran 3x4 dengan latar warna putih 1 lembar untuk ditempel di formulir visa
4.
Fotokopi
KTP.
5.
Fotokopi
tiket pergi pulang.
6.
Fotokopi
booking hotel.
Setelah
dokumen tersebut lengkap Anda dapat membawa ke kantor agen Visa Centre.
Setibanya di Visa Centre, Anda akan mendapat nomor antrian dan menunggu
beberapa saat untuk dipanggil menuju loket petugas penerima aplikasi. Jika
memenuhi syarat kelengkapan dan prosedur, akan diberikan selembar tanda terima tercetak, sebaliknya jika tidak
memenuhi syarat, semua berkas akan dikembalikan dan Anda dapat melengkapi
kekurangan dokumen lain yang diminta. Pada hari ke 4 Anda dapat kembali ke agen
Visa Centre, melakukan pembayaran di loket pembayaran kemudian Anda dapat
mengambil paspor yang sudah tertempel visa di dalamnya.
0 Komentar