Bagi Anda yang sering bepergian terutama keluar negeri tentu sudah tidak asing mengenai apa saja yang harus dibawa saat akan bepergian. Namun bagi Anda yang belum pernah sekalipun pergi ke luar negeri tentunya harus mempersiapkan beberapa hal yang penting ketika akan bepergian keluar negeri.
Paspor
Paspor merupakan dokumen wajib yang dapat menunjukkan identitas seseorang ketika ke luar negeri. Masa berlaku paspor yaitu 5 tahun. Bagi Anda yang sudah memiliki paspor, ada 3 hal yang perlu diperhatikan mengenai paspor untuk keluar negeri yaitu:
1.      Memeriksa Nama yang tercantum, tidak ada satu huruf yang berbeda.
2.      Memeriksa jadwal keberangkatan, paspor masih berlaku minimal 6 bulan kedepan.
3.      Mempersiapkan fotocopy paspor, bila terjadi sesuatu yang tidak diingini, fotocopy tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk diserahkan ke bagian kantor perwakilan Indonesia di Negara yang sedang dikunjungi.


Bagi Anda yang akan pertama kali melakukan travelling ke luar negeri, Anda harus menyiapkan dokumen dibawah ini sebagai syarat membuat paspor baru secara online maupun datang langsung ke bagian imigrasi:
1.      Kartu Tanda Penduduk (scan jika mendaftar secara online).
2.      Kartu Keluarga (scan jika mendaftar secara online).
3.      Akte Kelahiran (scan jika mendaftar secara online).
4.      Paspor lama (jika memiliki).
5.      Akte Pernikahan (milik sendiri atau orang tua kandung).
6.      Surat Keterangan WNI/SKKRI/SBKRI (jika ada).
7.      Surat keterangan ganti Nama (jika ada).
8.      Materai Rp 6000.

Prosedur pembuatan paspor secara online memudahkan Anda dan mempersingkat waktu supaya tidak bolak balik ke kantor imigrasi.
1.      Buka situs www.imigrasi.go.id, pada bagian menu, pilih menu Layanan Publik kemudian Layanan Online, dilanjutkan ke menu Layanan Paspor Online. Anda dapat mengikuti langkah langkah di web tersebut untuk mendaftar paspor baru.

1.      Di bagian tahap akhir Anda akan diberikan halaman Bukti Permohonan. Anda dapat mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang telah pilih.

2.      Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, Anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk wawancara dan melakukan pembayaran
3.      Pada waktu wawancara, petugas akan melakukan proses mencocokkan data yang telah Anda masukkan secara online dengan dokumen yang asli.
4.      Setelah wawancara selesai, Anda akan melakukan proses foto dan Anda dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5.      Anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor Anda yang akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.

Sedangkan jika Anda ingin membuat paspor secara offline atau  mendatangi bagian imigrasi langsung, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1.      Mendatangi Kantor Imigrasi setempat.
2.      Membeli formulir permohonan paspor.
3.      Mengisi formulir tersebut sesuai dengan dokumen yang di miliki.
4.      Menyerahkan formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran.
5.      Anda akan mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal untuk pengambilan sidik jari dan foto untuk paspor. Pelaksanaan foto ini biasanya dilakukan di hari ke 3 atau ke 4 setelah pendaftaran.
6.      Setelah proses sidik jari dan juga foto, ada tahap wawancara untuk mencocokkan dokumen asli dengan keterangan yang ditulis pada formulir pembuatan paspor.
7.      Setelah wawancara selesai, Anda dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran
8.      Setelah melakukan pembayaran, Anda menAndatangani buku paspor dan mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut dapat diambil
9.      Berdasarkan informasi waktu selesainya paspor, Anda datang kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk mengambil paspor yang sudah dapat dipergunakan.

VISA
Visa yaitu sebuah bentuk surat ijin untuk memasuki wilayah satu negara yang diberikan sesuai dengan peraturan negara tersebut. Bagi pemegang paspor warga Indonesia, diwajibkan untuk membuat paspor ketika akan bepergian ke China. Visa China terdiri dari 9 macam, yang disingkat dengan huruf C, D, F, G, J-1, J-2, L, X, dan Z, berikut ini fungsi masing-masing Visa yang perlu Anda ketahui.

Ø  Visa  C
Diberikan kepada mereka yang melakukan tugas di dalam kereta internasional, mereka yang melakukan tugas di dalam maskapai penerbangan, dan mereka yang melakukan tugas pelayaran internasional.
Ø  Visa D      
Diberikan kepada pemohon yang akan tinggal menetap di China.
Ø  Visa F
Diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, Bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta mengikuti  kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan.
Ø  Visa G
Diberikan kepada pemohon yang transit di China.
Ø  Visa J-1
Diberikan kepada wartawan asing yang menetap di China.
Ø  Visa J-2
Diberikan kepada wartawan asing yang akan melakukan liputan singkat ke China.
Ø  Visa L
Diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan wisata, kunjungan kerabat, atau kunjungan pribadi lainnya.
Ø  Visa X
Diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan belajar, pendidikan lanjutan, praktek kerja untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Ø  Visa Z  
Diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja, beserta anggota keluarganya.
Biaya pembuatan Visa China untuk Warga Negara Indonesia untuk keperluan satu kali masuk sebesar Rp. 300.000, dua kali masuk Rp.450.000, Multiple 6 bulan Rp.600.000, Multiple 1 tahun Rp.900.000.

Jika Anda ingin mengambil visa China dengan beberapa kali kunjungan, Anda harus memenuhi syarat sudah melakukan kunjungan 5-6 kali ke China dalam 1 tahun terakhir atau sudah pernah punya visa China multiple 1 tahun dengan melampirkan bukti di paspor baru ataupun yang lama.

Untuk membuat visa china biasa, saat ini tidak lagi dikelola oleh Kedutaan Besar China, tetapi dikelola oleh Visa Application Service Centre, yang juga disebut "Visa Centre". "Visa Centre" merupakan agen layanan komersial terdaftar sesuai hukum dan peraturan setempat dan diakui oleh oleh Kedutaan Besar China untuk menangani pekerjaan berkenaan dengan aplikasi visa biasa. Di Indonesia ada 3 kantor perwakilan Visa Centre ini, yaitu di Jakarta, Medan dan Surabaya.
 Bagi Anda yang berada jauh dari ketiga kota tersebut,  atau tidak ingin bolak balik ke kantor visa resmi, Anda dapat membuat visa melalui agen tour di kota Anda masing masing. Biasanya tiap agen tour menyediakan layanan pembuatan Visa, namun dengan biaya sedikit lebih mahal dibanding Anda membuat langsung di Visa Centre. Berikut ini alamat lengkap Visa Centre yang tersedia di 3 kota besar Indonesia.
Alamat Visa Centre di Jakarta
Unit 6, 2nd Floor, The East Building
Lingkar Mega Kuningan Rd. Kav E 32 No. 1
East Kuningan Setiabudi, South Jakarta - 12950
Tel: 021-5793 8655 Fax: 021-5793 8659

Alamat Visa Centre di Surabaya
Gedung SPAZIO-502, Kompleks Graha Festival Kav No.3,
Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Graha Famili, Surabaya
Telp : 031-60039880, Fax: 031-60039881

Alamat Visa Centre di Medan
Jalan Walikota No.9, Medan 20152
Telp: 0062-61-4571232, Fax: 0062-61-4571261

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat visa China ialah:
1.      Pasport asli & fotokopi di bagian depan dan belakang yang berisi informasi pemegang passport. Masa berlaku paspor minimal 6 bulan dan masih memiliki setidaknya 1 halaman visa kosong.  
2.      Formulir visa yang dapat di download di situs http://www.visaforchina.org/JKT_EN/
3.      Foto ukuran 3x4 dengan latar warna putih 1 lembar untuk ditempel di formulir visa
4.      Fotokopi KTP.
5.      Fotokopi tiket pergi pulang.
6.      Fotokopi booking hotel.

Setelah dokumen tersebut lengkap Anda dapat membawa ke kantor agen Visa Centre. Setibanya di Visa Centre, Anda akan mendapat nomor antrian dan menunggu beberapa saat untuk dipanggil menuju loket petugas penerima aplikasi. Jika memenuhi syarat kelengkapan dan prosedur, akan diberikan selembar  tanda terima tercetak, sebaliknya jika tidak memenuhi syarat, semua berkas akan dikembalikan dan Anda dapat melengkapi kekurangan dokumen lain yang diminta. Pada hari ke 4 Anda dapat kembali ke agen Visa Centre, melakukan pembayaran di loket pembayaran kemudian Anda dapat mengambil paspor yang sudah tertempel visa di dalamnya.